BERANDA WARTA GALERI KONTAK

SEKRETARIAT

Informasi resmi DINAS SOSIAL P3A

SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  
 Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: 
 a. pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 
 
 b. pengelolaan data dan informasi di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak; 

c. pengoordinasian dan pelaksanaan kerjasama di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak; 

d. pengoordinasian  pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

e. penyusunan bahan rancangan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak;  

f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 

g. pengelolaan kepegawaian dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;  

h. pengoordinasian dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyrakat di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, kualitas
 hidup perempuan dan pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak;   

i. pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 

j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 

k. pengoordinasian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak; 

 l. penyusunan laporan kegiatan sekretariat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan  

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terkait dengan tugas dan fungsinya. 
  
  
 
 Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi
 
 Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melapor urusan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran serta keuangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak. 

(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:  

a. menyiapkan penyusunan bahan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi bidang perencanaan, keuangan dan evaluasi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;  

b. menyusun rencana, program, kegiatan dan anggaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;  

c. pengelolaan data dan informasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;  

d. menyusun bahan pengelolaan keuangan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;  

e. menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;  

f. menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan dan revisi anggaran; 
 
 

g. melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan perlindungan khusus anak;  

h. melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;

i. melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;

j. melakukan urusan gaji pegawai;  

k. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan; 

l. melakukan penyusunan laporan keuangan;

m. melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;

n. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan dan anggaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 

o. melakukan penyusunan pelaporan kinerja di lingkup Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 

p. menyusun laporan kegiatan subbagian perencanaan, keuangan dan evaluasi; dan 

q. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris yang terkait dengan tugas dan fungsinya. 
 
 Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset 

Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melapor urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan serta pengelolaan barang milik daerah/kekayaan negara. 

Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), menyelenggarakan fungsi: 

a. menyiapkan penyusunan bahan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi bidang umum, kepegawaian dan aset di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;  

b. melakukan pengelolaan kepegawaian lingkup Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;  

c. melakukan urusan tata usaha dan kearsipan; 

d. melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;

e. mengoordinasikan urusan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat; 

f. melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;

g. melakukan telaahan dan penyiapan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan;  

h. mengoordinasikan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar operasional prosedur dilingkup Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
 Anak;   

i. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;  

j. melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang; 

k. melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah/kekayaan negara; 

 l. melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;  

m. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan serta pengelolaan barang milik daerah/kekayaan negara;  

n. menyusun laporan kegiatan subbagian umum, kepegawaian dan aset; dan   

o. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris yang terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Terakhir diperbarui: 29 September 2026
Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawahi Tautan Perjelas seluruh link teks navigasi
Hentikan Animasi Kurangi pergerakan layar & distorsi
Mode Monokrom Tampilan skala abu-abu netral