STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Layanan Resmi Instansi
PELAYANAN REKOMENDASI ORANG TERLANTAR DAN TIDAK MAMPU
Pelayanan rekomendasi bagi orang terlantar dan tidak mampu merupakan bentuk layanan sosial untuk membantu masyarakat yang mengalami keterlantaran atau keterbatasan ekonomi. Pelayanan diberikan melalui proses asesmen dan penerbitan rekomendasi sesuai kebutuhan, sebagai upaya memudahkan penerima memperoleh bantuan, pemulangan, rujukan, maupun layanan sosial yang sesuai.
Alur & Prosedur Layanan
- Pemohon datang langsung ke loket pelayanan atau mengakses sistem permohonan dinas.
- Menyerahkan dokumen persyaratan atau mengisi formulir registrasi yang disediakan.
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan validasi data pemohon.
- Proses administrasi dan penerbitan layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Waktu & Jam Operasional
- Hari Pelayanan: Senin - Jumat
-
Jam Pelayanan:
Senin - Kamis (07.30 - 16.10 WIB)
Jumat (07.30 - 11.00 WIB) - Biaya / Tarif: Rp 0 (Gratis)
Lokasi Pelayanan
Kantor DINAS SOSIAL P3A • Sungai Alai, Kec. Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi 37571