Beranda Berita Regulasi Layanan Galeri Kontak
Mode Tampilan

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.

Fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan.
2. Pelaksanaan pelayanan umum sirkulasi perpustakaan dan kearsipan.
3. Pembinaan dan pengawasan kearsipan pada seluruh perangkat daerah.
4. Penyelamatan dan pelestarian arsip statis dan naskah kuno daerah.

Terakhir diperbarui: 2 September 2026
Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawah Link Tandai jelas seluruh tautan diklik
Hentikan Gerakan Matikan animasi & gerakan teks
Mode Monokrom Tampilan skala abu-abu netral