Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
Fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan.
2. Pelaksanaan pelayanan umum sirkulasi perpustakaan dan kearsipan.
3. Pembinaan dan pengawasan kearsipan pada seluruh perangkat daerah.
4. Penyelamatan dan pelestarian arsip statis dan naskah kuno daerah.
Terakhir diperbarui: 2 September 2026