Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Penyelenggaraan pelayanan umum dan pembinaan perpustakaan di sekolah, desa, dan masyarakat.
- Penyelamatan, perawatan, dan penyusutan arsip statis dan dinamis pemda.
- Pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan dinas.
Terakhir diperbarui: 2 September 2026