Beranda Berita Regulasi Layanan Galeri Kontak
Mode Tampilan

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.

Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Penyelenggaraan pelayanan umum dan pembinaan perpustakaan di sekolah, desa, dan masyarakat.
- Penyelamatan, perawatan, dan penyusutan arsip statis dan dinamis pemda.
- Pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan dinas.

Terakhir diperbarui: 2 September 2026
Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawah Link Tandai jelas seluruh tautan diklik
Hentikan Gerakan Matikan animasi & gerakan teks
Mode Monokrom Tampilan skala abu-abu netral