Maklumat Standar Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN:
"Dengan ini kami seluruh jajaran pimpinan dan staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tebo menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik dengan ikhlas, ramah, profesional, transparan, dan tanpa pungutan biaya liar (Gratis) sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan."
Terakhir diperbarui: 2 September 2026