Beranda Berita Regulasi Layanan Galeri Kontak
Mode Tampilan

Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian sub-urusan tanaman pangan dan hortikultura serta bidang pangan.

Terakhir diperbarui: 2 September 2026
Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawah Link Tandai jelas seluruh tautan diklik
Hentikan Gerakan Matikan animasi & gerakan teks
Mode Monokrom Tampilan skala abu-abu netral