Tugas Pokok & Fungsi (Tupoksi)
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian sub-urusan tanaman pangan dan hortikultura serta bidang pangan.
Terakhir diperbarui: 2 September 2026