Maklumat Standar Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN
"Dengan ini, seluruh jajaran pimpinan dan aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik perizinan dan non-perizinan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang transparan, profesional, bebas pungli, serta siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar."
Terakhir diperbarui: 9 September 2026
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi
Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara
Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia
Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawahi Tautan
Perjelas seluruh link teks navigasi
Hentikan Animasi
Kurangi pergerakan layar & distorsi
Mode Monokrom
Tampilan skala abu-abu netral