
Dalam Rangka melaksanakan Instruksi Presiden No 09 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tebo melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 di 4 Desa dalam Kabupaten Tebo yakni di Desa Giri Mulyo Kecamatan Rimbo Ilir, Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto, Desa Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir dan Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah yang dilakukan pada tanggal 7-8 Mei 2024 dan tanggal 21 dan 22 Mei 2024.
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender tahun 2024 dibuka langsung oleh Bapak Kepala Dinas Sosial P3A kabupaten Tebo, Bapak Azrai,S.Pd.M.SI sekaligus pemberian Materi tentang Pengarusutamaan Gender serta penyampaian Peran dari Perempuan oleh Bapak Samsul Bahri,S.Km.MPH selaku Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Sosial P3A Kabupaten Tebo, dengan Peserta Kegiatan Sosialisasi adalah Masyarakat Desa, PKK Desa,Tokoh Adat,Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa.
Pada Kegiatan ini Kepala Dinas P3A menyampaikan materi tentang Konsep Gender, Dasar Hukum Kebijakan Pengarusutamaan Gender, Tujuan Pengarusutamaan gender serta Hambatan dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender. Kerancuan yang ada saat ini dalam memahami gender diartikan bahwa gender adalah jenis kelamin, Perempuan atau urusan yang berkaitan dengan memperioritaskan Perempuan. Namun sebernarnya arti dari gender adalah perbedaan peran dan tanggung jawab Perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikontruksikan oleh Masyarakat dan bersifat dinamis Lanjut Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tebo.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tebo berharap bahwa pengetahuan dan pemahaman Masyarakat terkait Pengarusutamaan Gender (PUG) terus meningkat sehingga dalam Pembangunan di Kabupaten Tebo terwujud Pembangunan yang Responsif Gender.
Komentar Terbaru