Tugas Pokok & Fungsi DINSOSP2PA Kab Tebo

Kedudukan Tugas dan Fungsi :

  1. Dinas Sosial P2PA merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah
  2. Dinas Sosial P2PA dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Dinas Sosial P2PA mempunyai Tugas Yaitu membantu Bupati dalam mealksanakan urusanpemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di Bidang Sosial,Dinas Sosial P2PA mempunyai Fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan Kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan penanganan Fakir Miskin.
  2. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
  3. Pelaksanakaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Rehabilitasi sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
  4. pelaksanaan Admisnistrasi di Bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan penanganan Fakir Miskin.
  5. Perumusuan kebiajakan, pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan administrasi di Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Kualitas keluarga.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait tugas dan fungsinya.