STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Layanan Resmi Instansi
PELAYANAN PENGADUAN DAN RUJUKAN PPKS
Pelayanan pengaduan dan rujukan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) merupakan layanan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial. Pelayanan dilakukan melalui asesmen, pendampingan, serta pemberian rujukan kepada pihak atau lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan permasalahan yang dihadapi penerima layanan.
Alur & Prosedur Layanan
- Pemohon datang langsung ke loket pelayanan atau mengakses sistem permohonan dinas.
- Menyerahkan dokumen persyaratan atau mengisi formulir registrasi yang disediakan.
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan validasi data pemohon.
- Proses administrasi dan penerbitan layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Waktu & Jam Operasional
- Hari Pelayanan: Senin - Jumat
-
Jam Pelayanan:
Senin - Kamis (07.30 - 16.10 WIB)
Jumat (07.30 - 11.00 WIB) - Biaya / Tarif: Rp 0 (Gratis)
Lokasi Pelayanan
Kantor DINAS SOSIAL P3A • Sungai Alai, Kec. Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi 37571