STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Layanan Resmi Instansi
PELAYANAN REKOMENDASI ANAK TERLANTAR
Pelayanan rekomendasi anak terlantar merupakan layanan untuk membantu anak yang tidak mendapatkan pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan secara layak. Pelayanan dilakukan melalui asesmen, pendampingan, penerbitan rekomendasi, dan rujukan sesuai kebutuhan anak, guna memastikan perlindungan, pemenuhan hak, serta keberlanjutan pengasuhan anak.
Alur & Prosedur Layanan
- Pemohon datang langsung ke loket pelayanan atau mengakses sistem permohonan dinas.
- Menyerahkan dokumen persyaratan atau mengisi formulir registrasi yang disediakan.
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan validasi data pemohon.
- Proses administrasi dan penerbitan layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Waktu & Jam Operasional
- Hari Pelayanan: Senin - Jumat
-
Jam Pelayanan:
Senin - Kamis (07.30 - 16.10 WIB)
Jumat (07.30 - 11.00 WIB) - Biaya / Tarif: Rp 0 (Gratis)
Lokasi Pelayanan
Kantor DINAS SOSIAL P3A • Sungai Alai, Kec. Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi 37571