STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Layanan Resmi Instansi
PELAYANAN PENGADUAN KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pelayanan pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan layanan untuk menerima, menangani, dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan. Pelayanan diberikan melalui penerimaan pengaduan, asesmen, pendampingan, perlindungan, serta rujukan sesuai kebutuhan korban dengan mengutamakan keselamatan, kerahasiaan, dan pemenuhan hak korban.
Alur & Prosedur Layanan
- Pemohon datang langsung ke loket pelayanan atau mengakses sistem permohonan dinas.
- Menyerahkan dokumen persyaratan atau mengisi formulir registrasi yang disediakan.
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan validasi data pemohon.
- Proses administrasi dan penerbitan layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Waktu & Jam Operasional
- Hari Pelayanan: Senin - Jumat
-
Jam Pelayanan:
Senin - Kamis (07.30 - 16.10 WIB)
Jumat (07.30 - 11.00 WIB) - Biaya / Tarif: Rp 0 (Gratis)
Lokasi Pelayanan
Kantor DINAS SOSIAL P3A • Sungai Alai, Kec. Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi 37571