STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Layanan Resmi Instansi
PELAYANAN PENYANDANG DISABILITAS DAN LANSIA TIDAK MAMPU DAN TERLANTAR
Pelayanan bagi penyandang disabilitas serta lanjut usia tidak mampu dan terlantar merupakan upaya Dinas Sosial P3A dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat rentan. Pelayanan meliputi asesmen, pendampingan, rujukan, serta fasilitasi bantuan sesuai kebutuhan, guna meningkatkan kemandirian, kesejahteraan, dan kualitas hidup penerima layanan.
Alur & Prosedur Layanan
- Pemohon datang langsung ke loket pelayanan atau mengakses sistem permohonan dinas.
- Menyerahkan dokumen persyaratan atau mengisi formulir registrasi yang disediakan.
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan validasi data pemohon.
- Proses administrasi dan penerbitan layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Waktu & Jam Operasional
- Hari Pelayanan: Senin - Jumat
-
Jam Pelayanan:
Senin - Kamis (07.30 - 16.10 WIB)
Jumat (07.30 - 11.00 WIB) - Biaya / Tarif: Rp 0 (Gratis)
Lokasi Pelayanan
Kantor DINAS SOSIAL P3A • Sungai Alai, Kec. Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi 37571