Layanan Publik
Rekomendasi KIS/PBI
Penerbitan surat rekomendasi untuk jaminan kesehatan Kartu Indonesia Sehat.
Layanan rekomendasi KIS/PBI (Kartu Indonesia Sehat / Penerima Bantuan Iuran) di Kabupaten Tebo, Jambi, diurus melalui Dinas Sosial Kabupaten Tebo atau lewat desa/kelurahan setempat. Layanan ini biasanya dibutuhkan untuk pendaftaran baru atau reaktivasi KIS PBI yang nonaktif agar biaya iuran kesehatan ditanggung oleh pemerintah.
Dokumen Persyaratan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (rangkap dua atau tiga)
Fotokopi KTP-el (bagi yang berusia di atas 17 tahun) atau fotokopi Akta Kelahiran/KIA (bagi di bawah 17 tahun)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Desa atau Kelurahan yang telah diketahui/dicap oleh pihak Kecamatan
Kartu KIS lama yang nonaktif (khusus untuk keperluan reaktivasi)
Surat pengantar atau surat kelayakan dari Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di desa/kelurahan jika diperlukan
Alur Pelayanan
- Lapor Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK untuk mendapatkan pengantar serta SKTM.
- Verifikasi Data: Pengajuan Anda akan dicek keaktifan NIK serta statusnya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Pengurusan ke Dinas Sosial: Bawa seluruh berkas persyaratan ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Tebo untuk memohon penerbitan surat rekomendasi atau proses reaktivasi data ke sistem Kementerian Sosial.
- Proses BPJS Kesehatan: Setelah rekomendasi Dinsos terbit dan data disetujui, status kepesertaan KIS PBI Anda akan diproses atau diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.
- Jika ingin informasi lebih lanjut, silakan beri tahu saya apakah keperluan Anda untuk pendaftaran baru atau reaktivasi KIS yang mati, agar saya bisa merinci langkah khususnya.