Layanan Publik
Santunan Kematian
Pelayanan bantuan santunan bagi ahli waris dari keluarga tidak mampu.
Layanan santunan kematian dari Dinas Sosial umumnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengajuan bantuan ini dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Tebo melalui kelurahan atau desa setempat.
Syarat Pengajuan Berkas
- Surat permohonan santunan dari ahli waris
- Surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau rumah sakit
- Kutipan Akta Kematian dari Dinas Dukcapil
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP almarhum/almarhumah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP ahli waris
- Bukti keterlibatan dalam DTKS atau surat keterangan tidak mampu