Beranda Berita Layanan Galeri Kontak
Layanan Publik

Santunan Kematian

Pelayanan bantuan santunan bagi ahli waris dari keluarga tidak mampu.
Layanan santunan kematian dari Dinas Sosial umumnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengajuan bantuan ini dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Tebo melalui kelurahan atau desa setempat. 
Syarat Pengajuan Berkas
  1. Surat permohonan santunan dari ahli waris
  2. Surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau rumah sakit
  3. Kutipan Akta Kematian dari Dinas Dukcapil
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP almarhum/almarhumah
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP ahli waris
  6. Bukti keterlibatan dalam DTKS atau surat keterangan tidak mampu
Aksesibilitas
Ukuran Huruf
Kontras Tinggi Sangat membantu lansia & gangguan visi
Pembaca Suara Arahkan kursor untuk membaca teks
Font Disleksia Gunakan font ramah disleksia
Garis Bawah Link Tandai jelas seluruh tautan diklik
Hentikan Gerakan Matikan animasi & gerakan teks
Mode Monokrom Tampilan skala abu-abu netral