Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. kartu ini merupakan perluasan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Syarat :
1. Photocopy Kartu Keluarga
2. Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT)
bagi para calon peserta yang telah memenuhi persaratan tersebut akan di usulkan untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional
Komentar Terbaru