Kegiatan Rehabilitasi Di Luar Panti Dinas Sosial P2PA Kab Tebo Tahun 2022

Salah satu Kegiatan di Bidang PPA-Rehsos adalah Pembinaan dan  Pemberian Bantuan Nutrisi atau Sembako bagi Penyandang Disabilitas, Anak Kurang Mampu dan Terlantar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan September 2022 dan jumlah penerima bantuan bagi penyandang Disabilitas sebanyak 50 orang begitu juga jumlah penerima bantuan kepada Anak kurang mampu dan Terlantar sebanyak 50 orang, Kegiatan ini dilaksanakan di 12 (dua belas) Kecamatan selain penyerahan dipusat Kecamatan,   Pelaksanaan pemberian bantuan dengan sisitim  Home Visit ke Rumah calon Penerima Manfaat.

Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan ini diberkan langsung oleh Ibu Ketua TP-PKK Kabupaten Tebo yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Tebo.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk terwujudnya Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Anak kurang mampu di Luar Panti.

Dasar Pelaksanaan kegiatan di atas didasari oleh UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain Kegiatan Pembinaan Penyandang Disabilitas dan Anak Tidak mampu/Terlantar di bidang PPA-Rehsos ada kegiatan Bina Lansia, bentuk kegiatannya berupa Penyerahan Bantuan Nutrisi atau Sembako bagi 150 lansia, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2022 lalu.

Kegiatan Lansia tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintahan Kabupaten Tebo melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) dengan TP-PKK Kabupaten Tebo, dalam pelaksanaan kegiatan Pembinaan Lansia di Nara Sumberi oleh Ibu Hj. Saniatul Lativa, SE.MM selaku  Ketua TP-PKK Kabupaten Tebo dan Ibu Erlynda, S.Sos selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Tebo.

Salah satu Tujuan dari kegiatan Bina Lansia adalah untuk Mewujudkan Lansia Tangguh, Mandiri, Kreatif dan Sejahtera.

Dasar Pelaksanaan Kegiatan Bina Lansia didasari oleh UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Keputusan Bupati Tebo Nomor 216 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Bantuan Permakanan Lansia Tidak Mampu dan Terlantar, Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 296 Tahun 2022 tentang Tim Pelaksanaan Bina Lansia dan Penerima Bantuan Permakanan Lansia.

Author: DINSOSP3A TEBO