Dinas Sosial P2PA Kabupaten Tebo Melaksanaan Koordinasi dan Konsultasi Ke Pusdatin Kemensos RI

Dinas Sosial P2PA Kabupaten Tebo melaksanakan Kunjungan ke Pusat Data Informasi Kementrian Sosial dalam Rangka melaksanakan Koordinasi dan Koordinasi terkati dengan hasil pelaksanaan Verval DTKS Kabupaten Tebo yang sudah Di kerjakan kurang lebih selama 3 bulan oleh pencacah dan Operator di Seluruh Desa/ Kelurahan Di Kabupaten Tebo.

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember Tahun 2022 di Gedung Cawang Kencana, dan disambut oleh Ibu Endah selaku Analisis Hubungan Masyarakat untuk Pusdatin Kementrian Sosial.
Dalam Hal kegiatan ini terdapat beberapa hasil yang didapatkan yaitu :

  1. Pusdatin Kemensos RI memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tebo karena telah melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Pusdatin memberikan arahan untuk tetap melaksanakan verval DTKS dalam periode waktu tertentu agar data semakin hari semakin valid.
  3. Pusdatin memberikan penjelasan terkait dengan kegiatan Regsosek yang dilakukan BPS, bahwasanya Kegiatan tersebut tidak akan menggangu proses DTKS selama belum di terbitkannya Undang-Undang.
  4. Pusdatin juga memberikan penjelasan terkait banyaknya data yang diberikan ke Dinas Sosial Kabupaten salah satunya data P3KE yaitu Data Kemiskinan ekstrem yang berasal dari data BKKBN yang pada saat ini sedang di survei oleh para pendamping sosial di Kabupaten.
  5. Pusdatin juga memberikan penjelasan terkait Perubahan data yang sudah di Verifikasi dan Validasi data oleh Desa/Kelurahan baik Verval Kelayakan Maupun Usulan DTKS, data akan berubah Maksimal Tiga Bulan Setelah Dilakukannya Pengesahan dari Bupati dan setelah Diterbitkannya SK Penetapan DTKS Dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  6. Data kuota penerima bantuan PBI untuk Kabupaten Tebo saat ini sudah Overload, akan tetapi hasil verifikasi dan validasi DTKS Kabupaten Tebo telah banyak menidaklayakan untuk penerima PBI melalui operator Desa/Kelurahan sehingga menjadi kuota kosong untuk Kabupaten Tebo dan bisa digantikan kuota kosong tersebut oleh petugas operator Desa melalui verval DTKS dan penginputan dalam aplikasi SIKS-NG untuk kabupaten Tebo

 

Author: DINSOSP3A TEBO