BIDANG PKH PKK

Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga

 

Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga.

Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas.

Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab langsung pada kepala bidang.

Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga;
  2. perumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, sosial, politik, hukum dan kualitas keluarga;
  3. koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, sosial, politik, hukum dan kualitas keluarga;
  4. fasilitasi, sosialisasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, sosial, politik, hukum dan kualitas keluarga;
  5. penguatan dan pengembangan lembaga pengarusutamaan gender;
  6. perumusan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan;
  7. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
  8. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. pelaksanaan system pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi dan sosial;
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan sosial;
  3. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan sosial;
  4. memfasilitasi, sosialisasi dan bahan bimbingan teknis penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan sosial;
  5. melaksanakan penguatan dan pengembangan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi dan sosial;
  6. menyususn dan menetapkan standarisasi lembaga penyedia layanan perempuan di bidang ekonomi dan sosial;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan sosial;
  8. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan bidang politik dan hukum;
  2. menyiapkan bahan rumusan kebijakan operasional, penyusunan kebijakan forum koordinasi serta perumusan kajian pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang politik dan hukum;
  3. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang politik dan hukum;
  4. menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan bahan bimbingan teknis penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang politik dan hukum;
  5. melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga pengarusutamaan gender di bidang politik dan hukum;
  6. menyusun dan menetapkan standarisasi lembaga penyedia layanan perempuan di bidang politik dan hukum;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang politik dan hukum;
  8. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.